Kepala Bidang Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Sumardiyanti, menegaskan pasangan suami istri (pasutri) tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan.
Sebab, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.
Pernyataan tersebut menanggapi adanya pasutri yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Bintan.
โSementara kades dan sekdes di Desa Dendun memiliki hubungan suami istri. Maka itu sudah jelas bertentangan namun kita serahkan semuanya kepada kadesnya,โ ungkapnya dalam rapat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Mantang, Selasa (27/6).
Baca Juga
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dimana, nepotisme itu adalah tidak boleh ada hubungan darah, hubungan saudara maupun hubungan perkawinan dalam satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2019 belum diatur secara rinci untuk nepotisme. Namun akan dibahas untuk direvisi karena masalah nepotisme ini sudah terjadi di 3 desa di Kabupaten Bintan termasuk Desa Dendun.
Sebab, dalam kasus pasutri menjabat sebagai kades dan sekdes itu tetaplah tidak etis.
โDampaknya ke desa. Ini sudah menjadi urgensi maka kita akan revisi perbup itu agar bisa mengatur nepotisme,โ ucapnya.
Baca: Pasutri di Bintan Jabat Kades dan Sekdes, Warga Minta Salah Satu Mundur
Sementara itu, Kades Dendun, Eva Riana, mengatakan dari hasil rapat itu dirinya siap memproses pengunduran diri Hery dari Sekdes Dendun. Surat pengunduran diri itu akan diserahkan ke pihak kecamatan sesuai kesepakatan 3 Juli 2023 mendatang.
โSenin 3 Juli kita serahkan suratnya ke Pak Camat Mantang,โ katanya.
Ia menuturkan, sebenarnya Agustus 2022 lalu, Sekdes Hery Prasetyawan sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Namun dikarenakan proses seleksi perangkat desa maka yang bersangkutan masih dibutuhkan di posisi sekdes.
Namun sudah selesai dan dirinya siap melepaskan Hery Prasetyawan sebagai sekdesnya.
โSaya siapkan melepaskan pejabat sekdes. Jadi masalah sekdes harus mundur dari jabatan sudah selesai,โ kata Eva.
Sekdes Dendun, Hery Prasetyawan, menyatakan siap mundur dari kursi sekdes. Karena tugas dia melakukan perekrutmen hingga pembinaan terhadap perangkat desa yang baru sudah selesai.
โSekarang saya siap mengundurkan diri. Karena sudah selesai tugas saya merombak perangkat desa atau reshuffle,โ ujar Hery usai rapat.
Hery berdalih bahwa tidak ada janji politik mengenai sekdes harus mundur pada saat Pilkades 2021 lalu. Karena dalam visi misi kades tidak tercantum terkait janji tersebut.
Namun dia bersama istrinya berkomitmen. Apabila pada pilkades nanti istrinya Eva Riana terpilih sebagai kades maka dia akan mengundurkan diri.
โMakanya Agustus atau September 2022 lalu saya sempat mengundurkan diri. Namun diminta untuk selesaikan reshuffle dulu setelah itu baru mundur dari jabatan,โ jelasnya.