Sebanyak 85 orang baik pegawai ataupun tenaga honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menjalani tes urine.
Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kejari Batam, Rabu (26/10).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, tes urine bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di tubuh pegawai Kejari Batam .
“Kegiatan ini dalam rangka rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) secara mendadak melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai dan tenaga honorer,” katanya.
Selain itu, tes urine yang digelar ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur tindak pidana Narkotika Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Nomor B 2033/L.10.4/Enz/09/2022.
Nanti hasilnya akan langsung dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.
“Kita bekerjasama dengan RSUD Embung Fatimah Batam. Kajari, kepala seksi, dan kepala sub bagian juga ikut dalam tes ini. Alhamdulillah hasilnya negatif semua. Kejaksaan bebas dari narkoba,” tambah dia.
Dia menambah, tes urine ini bertujuan agar tidak ada oknum yang menggunakan narkoba sehingga mempengaruhi kinerja pada pegawai di Kejaksaan Negeri Batam.
“Ini akan terus dilakukan. Tes urine dilakukan secara mendadak,” ucap dia.