Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 21 Des 2021 17:24 WIB

Pelaku Penipuan Catut Nama Kasi Intel Kejari Batam


					Ilustrasi. Foto: Flickr
Perbesar

Ilustrasi. Foto: Flickr

Sejumlah pejabat publik di Kota Batam baru-baru ini mendapat pesan berantai yang mengatasnamakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi.

Pesan yang disampaikan oleh oknum yang tak bertanggungjawab itu dengan motif lama mengunakan jejaring sosial seperti pesan WhatsApp nomor handphone 081319084336 dan 082128927177.

ADVERTISEMENT

Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa pelaku meminta kepala dinas atau pejabat terkait dapat membantu akomodasi seperti fasilitas 11 kamar hotel atau uang Rp 25 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi, menyebutkan jika pesan yang berantai tersebut bukan dari dirinya ataupun datang dari instansinya.

“Saya pastikan itu bukan saya. Jika ada korban silahkan laporkan kepada pihak kepolisan,” ujarnya baru-baru ini.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta apapun kepada pejabat lain mengenai hal-hal bersifat akomodasi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau masyarakat apa bila ada menerima pesan atau foto saya. Silakan konfirmasi ulang dan verifikasi ke saya dan jangan ditanggapi,” kata dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Bintan, Tarif Rp 2 Juta per Kencan

4 Oktober 2023 - 10:23 WIB

zdg061qxo8wpw3jnggwu

Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Dabo Singkep Diamankan Polisi

2 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Remaja terjaring razia pesta miras

Kabur dari Kasus Penggelapan Uang di Tanjungpinang, Pelaku Ternyata Bunuh WNA di Batam 

2 Oktober 2023 - 18:44 WIB

IMG 20230929 WA0013 11zon

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon
Trending di Hukum Kriminal