Sejumlah pejabat publik di Kota Batam baru-baru ini mendapat pesan berantai yang mengatasnamakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi.
Pesan yang disampaikan oleh oknum yang tak bertanggungjawab itu dengan motif lama mengunakan jejaring sosial seperti pesan WhatsApp nomor handphone 081319084336 dan 082128927177.
Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa pelaku meminta kepala dinas atau pejabat terkait dapat membantu akomodasi seperti fasilitas 11 kamar hotel atau uang Rp 25 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi, menyebutkan jika pesan yang berantai tersebut bukan dari dirinya ataupun datang dari instansinya.
Baca Juga
โSaya pastikan itu bukan saya. Jika ada korban silahkan laporkan kepada pihak kepolisan,โ ujarnya baru-baru ini.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta apapun kepada pejabat lain mengenai hal-hal bersifat akomodasi tersebut.
โKami mengimbau masyarakat apa bila ada menerima pesan atau foto saya. Silakan konfirmasi ulang dan verifikasi ke saya dan jangan ditanggapi,โ kata dia.