Guru merupakan tenaga profesional dibidang perkembangan peserta didik khususnya di lembaga pendidikan. Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya, ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi atau bidang studi sesuai disiplin ilmunya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi dari waktu ke waktu semakin berkembang. Munculnya teknologi informasi dan komunikasi telah membuka era baru dalam berbagai bidang profesi khususnya di bidang profesi bimbingan dan konseling. Kondisi ini merupakan tantangan tersendiri bagi para guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor untuk dapat berperan serta dan dapat menguasai berbagai keterampilan didalamnya.
Begitu juga dengan penyelenggaraan konseling yang tidak hanya dilakukan secara face to face dalam satu ruang tertutup, namun bisa dilakukan melalui format jarak jauh yang di bantu teknologi yang selanjutnya dikenal dengan istilah E-Konseling. Istilah E-Konseling berasal dari bahasa inggris yaitu E-Counseling (Electronic Counseling) yang secara singkat dapat diartikan yaitu proses penyenggaraan konseling secara elektronik.
Pelayanan E-Konseling tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan konseling (istilah yang paling populer untuk mengebut konseling individual) saja, namun diperluas menjadi penyenggaraan BK secara keseluruhan. Tidak hanya online konseling melalui internet namun juga semua aspek pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan BK seperti penggunaan dan pemanfaatan program instrumentasi, himpunan data siswa, aplikasi manajemen konseling, system informasi BK, pemanfaatan media saat pemberian informasi klasikal di kelas dan sebagainya termasuk juga pemanfaatan telepon untuk penyelenggaraan konseling.
Sejak lahirnya istilah Pelayanan E-Konseling dan sebelumnya telah banyak dikembangkan berbagai aplikasi penunjang penyelenggaraan BK di Indonesia seperti Program Aplikasi untuk pengolahan Alat Ungkap Masalah (AUM), Program Analisis Tugas Perkembangan (ATP), Program Daftar Cek Masalah (DCM), Program Aplikasi Identifikasi Kebutuhan dan Masalah Siswa (IKMS), Database Siswa, Program sosiometri dan sebagainya termasuk lahirnya situs-situs penyedia layanan konseling online.
Situs-situs ini secara khusus memanfaatkan berbagai media online yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan konseling online seperti situs jejaring sosial misalnya facebook, twitter, Instagram, myspace, email pribadi dan beberapa program aplikasi untuk chatting (instant messaging) seperti Skype, WhatsApp, Messenger, Google Talk, Window Live Messenger bahkan penggunaan telepon dan handphone serta media khusus video teleconference seperti Google Meet, Slack, Zoom, Cisco Webex dan media lainnya.
Pelayanan ini dilakukan konselor dalam upaya membantu mengentaskan dan menangani permasalahan klien. Pelayanan ini dilakukan oleh konselor untuk memberikan kenyamanan bantuan yang dibutuhkan konseli ketika menghadapi suatu masalah dan tidak mungkin dilakukan secara face to face. Hal ini tidak bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka, tetapi dapat menjadi salah satu cara dalam membantu konseli memecahkan masalahnya pada jarak jauh tanpa bertemu langsung dengan konselor.
E-Konseling merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien dalam proses konseling jarak jauh yang dilakukan antara konselor dengan konseli untuk membantu masalah-masalah yang berkaitan dengan kepribadian dan kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet. Beberapa tahun kedepan kebutuhan akan pelayanan secara online akan meningkat. Konseling online akan menjadi alternatif dalam penyelenggaraan konseling.
Kondisi tersebut mau tidak mau, mengharuskan para guru BK/konselor untuk menguasai keterampilan pelayanan e-konseling secara umum dan konseling online secara khusus. Jika tidak kondisi BK kita akan kian terpuruk, guru BK/konselor dipandang gagap teknologi, terlalu rigit dan tidak mau berkembang. Beberapa temuan di lapangan memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Masih ada guru BK/konselor yang belum mengenal internet, tidak memiliki alamat email, tidak memanfaatkan fasitas teknologi informasi yang disediakan sekolah, bahkan masih ada guru bk/konselor yang belum bisa menggunakan komputer sama sekali untuk keperluan yang sederhana, dalam menunjang penyelenggaraan tugasnya.