Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan memanggil sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan terkait proyek pembangunan 3 dermaga yang jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Kajari Bintan, I Wayan Riana, saat ditemui di Kantor Kejari Bintan, Km 16, Toapaya, Senin (18/7).
Ia mengakui sudah memperoleh laporan mengenai temuan BPK RI terhadap pembangunan dermaga yang dikerjakan Dishub Bintan pada 2021 lalu.
“Kita tindak lanjuti kasus temuan BPK RI itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pada 2021 lalu Dishub Bintan membangun tiga dermaga dengan total anggaran hingga miliaran rupiah. Diantaranya, pembangunan dermaga yang berlokasi di Kampung Tengah RT 01/RW 02, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Kemudian dermaga di Kecamatan Bintan Pesisir dan Mantang.
“Dalam waktu dekat, Dishub Bintan akan kita panggil,” jelasnya.
Proyek pembangunan 3 dermaga yang jadi temuan BPK ini sempat disorot panitia khusus (pansus) DPRD Bintan. Adapun yang menjadi temuan tersebut adanya kekurangan volume dalam pengerjaan ketiga proyek tersebut.
Padahal, pada 2021 lalu Pemkab Bintan melalui Dishub telah menghabiskan total Rp 6 miliar untuk membangun 3 dermaga tersebut.
Diantaranya dermaga yang dibangun di Kampung Tengah RT 01/RW 02, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam dengan pagu dana Rp 2 miliar.
Kemudian, dermaga di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir dengan besaran pagunya Rp2 miliar. Dan, dermaga di Desa Mantang, Kecamatan Mantang dengan besaran pagunya sekitar Rp2 miliar.