Pemerintah Cabut 2.065 Izin Tambang, 733 Pelaku Usaha Ajukan Keberatan

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia mengatakan sudah mencabut 2.065 Izin Tambang yang tidak lagi produktif dan terdapat beberapa kekurangan dalam pembaruan, namun dari jumlah tersebut sebanyak 733 pelaku usah mengajukan keberatan.

“Ini semua tentu merupakan arahan Presiden melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang secara tegas melakukan pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pelaku usaha,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kriterianya mulai dari izin yang tidak beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama, tidak menindaklanjuti dengan izin usaha, dan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sebagai Ketua Satgas, saya telah memenuhi janji saya untuk tetap memberikan ruang bagi teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut untuk menyatakan keberatannya,” ujarnya.

Untuk itu dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan, sebanyak 196 IUP sudah diverifikasi ulang dan sebanyak 75 IUP dinilai telah memenuhi syarat perizinan, sehingga akan dikembalikan izin usahanya.

“Pemberian surat pemulihan izin tambang 75 IUP tersebut akan dimulai Senin (15/8) dan proses verifikasi akan terus dilakukan secara bertahap sampai dengan minggu kedua bulan September.”

“Janji saya dari awal kepada teman-teman pengusaha, bahwa pemerintah tidak akan zalim. Kalau dalam pencabutan ini, kemudian saat verifikasi ditemukan izin-izin tersebut berjalan dan sudah produksi, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Dirinya berharap dengan adanya penataan perizinan ini, pelaku usaha dapat lebih menaati aturan pemerintah yang berlaku untuk pemerataan lahan yang berujung pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New