Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022 lalu.
Adapun poin-poin dalam aturan terbaru pencatatan nama di dokumen kependudukan yakni:
Nama Tidak Boleh Disingkat dan Tanpa Gelar
Merujuk Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi “Tata cara penencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil“.
Artinya dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa dilarang penyingkatan nama dalam pembuatan KTP, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.
Selain itu juga tidak diperbolehkan menyantumkan gelar pendidikan dan agama, angka, dan tanda baca.
Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf
Dalam poin b dan c Pasal 4 ayat 2, disebutkan “Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata”
Di mana disebutkan jika nama yang dicantumkan dalam KTP tidak boleh melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf sudah termasuk dengan spasi. Sedangkan paling sedikit terdiri atas minimal dua kata.
Disebutkan juga dalam Permendagri itu bahwa nama lain seperti marga atau famili termasuk satu kesatuan dengan nama yang dicantumkan.
Kaidah-kaidah baru mengenai penulisan nama tersebut ditujukan agar menghindari multitafsir, pemaknaan negatif, serta agar nama yang dicantumkan mudah dibaca.
Ubah Nama Harus Ada Keputusan Pengadilan Negeri
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 4 yang berbunyi “Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Artinya nama yang diubah harus terlebih dahulu menempuh proses penetapan pengadilan negeri.