Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 27 Mar 2023 10:55 WIB

Pemkab Lingga Gelar Safari Ramadhan Meski Mendagri Larang Buka Bersama


					Bupati Lingga safari ramadhan Masjid Nurus Shalah Kelurahan Daik Sepincan. Foto: Diskominfo Lingga Perbesar

Bupati Lingga safari ramadhan Masjid Nurus Shalah Kelurahan Daik Sepincan. Foto: Diskominfo Lingga

Pemerintah Kabupaten Lingga tetap menggelar berbuka bersama, dengan tajuk Safari Ramadhan yang dijadwalkan di beberapa daerah di Kabupaten Lingga meskipun sudah dilarang oleh Menteri dalam negeri yang meneruskan arahan Presiden melalui Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.

Hal tersebut terlihat, pada pelaksanaan buka bersama yang digelar di Masjid Nurus Shalah Kelurahan Daik Sepincan, Kecamatan Lingga, Minggu, (26/3) yang dihadiri langsung oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar degan didampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK, serta beberapa OPD yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Lingga.

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang di biayai melalui APBD tersebut, sudah di jadwalkan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

Dalam jadwal tersebut Bupati Lingga akan mengadakan buka puasa bersama, dengan sejumlah OPD dan pejabat daerah lainnya di beberapa titik lokasi yang sudah dijadwalkan.

Kegiatan tersebut dimulai ba’da ashar yang dimulai dengan tadarus oleh TP PKK Kabupaten Lingga dan disejalankan dengan pembagian bantuan kepada anak yatim, janda dan duafa serta bantuan dana hibah untuk Masjid Nurusshalah dari Pemkab Lingga.

Dalam kegiatan tersebut, PKK Kabupaten Lingga juga memberikan bantuan untuk anak-anak yang masuk kategori stunting di Kelurahan Daik Sepincan serta penyaluran Zakat Infak dan Sedekah berupa paket sembako dari Baznas Kabupaten Lingga.

Baca: Bupati Lingga Safari Ramadhan di Masjid Nurus Shalah Daik, Serahkan Sejumlah Bantuan

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro tersebut, dikirimkan ke Pemerintah Daerah yang kemudian ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Operasi Pengawasan Komoditi, Barantin Patroli Bersama Bea Cukai di Perairan Karimun

3 Oktober 2024 - 14:14 WIB

IMG 20241003 WA0014 11zon

Pengawasan dan Pelayanan Karantina di Daerah Perbatasan Karimun Diperkuat

2 Oktober 2024 - 16:37 WIB

IMG 20241002 WA0030 11zon

Debat Paslon Pilkada Karimun 2024 Digelar dalam Tiga Agenda

2 Oktober 2024 - 13:33 WIB

IMG 20241002 133051 11zon

Jumieko Andra Resmi Jabat Kasi Pidum Kejari Karimun Gantikan Saldi

2 Oktober 2024 - 11:51 WIB

IMG 20241002 WA0017 11zon

Komunitas Bakti Bangsa Resmi Daftar Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu, Siap Kawal Pilkada 2024

30 September 2024 - 23:11 WIB

WhatsApp Image 2024 09 30 at 17.19.15

Warga Pulau Parit: Pembangunan di Sini Tidak Lepas dari Jasa Aunur Rafiq

30 September 2024 - 20:21 WIB

IMG 20240930 201637 11zon
Trending di Warta