Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan kebijakan penghapusan denda pajak bunga dan semua tahun pajak.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi daerah dalam hal ini Kota Batam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebutkan jika penghapusan denda ini berlaku sampai 31 Agustus 2022 mendatang.
Azmansyah menjelaskan, program tersebut juga telah dilakukan sosialisasi kepad para pengusaha dan masyarakat umum.
“Sudah disosialisasikan di Hotel Planet Holiday kemarin,” sebutnya, Kamis (28/7).
Dijelaskannya, denda yang dihapus yakni terdiri dari denda bunga piutang di sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame hingga pajak tenaga listrik.
Selain penghapusan itu, Pemko Batam juga diberikan keringanan pembayaran 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai denhan 2016.
Kemudian keringanan 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai dengan 2019 dan juga keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
“Ayo manfaatkan, kesempatan ini terbatas. Mari bersama kita membangun Batam dengan taat bayar pajak,” imbuhnya.