Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai melakukan pembayaran ganti kerugian lahan untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan kepada masyarakat.
Dalam ganti rugi lahan ini, Pemprov Kepri menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 38,5 milyar melalui APBD-P Tahun Anggaran 2021 untuk membebaskan lahan seluas 74,671 hektar.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan pembayaran ganti rugi lahan tersebut merupakan langkah awal dari proses pembangunan jembatan Batam-Bintan yang direncanakan dimulai pada tahun 2022.
Ia pun memastikan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat sesuai dengan readiness criteria yang harus disiapkan Pemprov Kepri sebagai kewajiban Pemda dalam pembangunan jembatan Batam-Bintan.
Baca Juga
โKita ingin pembangunan jembatan Batam-Bintan ini sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, semua prosedurnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ ungkapnya saat menyerahkan secara simbolis pembayaran ganti kerugian lahan untuk pembangunan jembatan Batam-Bintan kepada masyarakat di Gedung Nasional, Tanjung Uban, Bintan, Rabu (29/12) kemarin.
Ia menjelaskan, lahan yang akan digunakan untuk jembatan Batam-Bintan terbagi dalam empat segmen. Segmen pertama berada di pulau Batam seluas 16,534 hektar. Kedua, Tanjung Sauh seluas 31,827 hektar. Segmen ketiga, Pulau Buau seluas 2,479 hektar. Dan segmen terakhir adalah pulau Bintan seluas 23,83 hektar.
Sementara lahan yang dibebaskan oleh Pemprov Kepri di pulau Bintan berjumlah 72 bidang seluas 16,11 hektar, dengan jumlah pembayaran ganti kerugian untuk lahan di Bintan sebesar 29,85 miliar Rupiah. Sementara lahan yang belum dapat dibayarkan karena permasalahan keabsahan surat, tidak dapat menunjukkan batas tanah, dan tumpang tindih lahan adalah sebanyak 27 bidang seluas 3,97 hektar.
Gubernur berharap masyarakat yang menerima pembayaran ganti kerugian lahan untuk menggunakan uang yang diterima dengan sebaik-baiknya.
โSaya berterima kasih kepada seluruh pihak dan bapak ibu yang membantu kami mewujudkan impian yang telah lama kita nanti-nantikan yaitu terbangunnya jembatan Batam-Bintan,โ ucapnya.
Terkait dengan masyarakat yang belum setuju dengan pembayaran ganti kerugian lahan, Gubernur menyerahkannya untuk diproses melalui konsinyasi atau penitipan ke pengadilan yang penganggarannya direncanakan melalui APBD-P Tahun 2022.
Gubernur juga merencanakan untuk merelokasi usaha-usaha rumah makan yang terdampak dengan pembangunan jembatan Batam-Bintan ke satu tempat terpusat seperti foodcourt.
โUsaha-usaha yang terkena dampaknya akan kita berdayakan lagi, karena kepentingan pembangunan jembatan Batam-Bintan ini harus bisa mencakup seluruh lapisan masyarakat,โ tuturnya.