Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus seorang pria berinisial EB (23), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri di bilangan hutan yang ada di Sagulung.
Pencabulan tersebut terjadi Senin (22/8) malam. Saat itu korban dan pelaku bertemu hingga terjadi aksi tak senonoh tersebut.
“Aksi pencabulan terjadi di bilangan hutan di wilayah Sungai Lekop, Sagulung,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta, Selasa (30/8).
Dijelaskannya pelaku diamankan Selasa (23/8), usai orang tua membuat laporan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara korban dan pelaku memang ke luar rumah berdua untuk pergi jalan-jalan.
Orang tua korban sempat mencari keduanya namun tidak bertemu. Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku tiba di rumah mengantarkan korban. “Pelaku sempat mengatakan korban ke rumah orang tuanya,” ujarnya.
Selanjutnya orang tua menanyakan ke anak hingga akhirnya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku. “Pelaku melakukan aksi tersebut dengan janji akan menikahi korban,” kata dia.
Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sagulung. Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.