Satpol Air Polres Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.
Polisi menggerebek lokasi penampungan 7 PMI ilegal tersebut yang berada di pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Senin (17/1). Dari operasi penggerebekan ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial R.
“Pelaku R ini perannya merupakan calo atau penampung para calon PMI tersebut,” ujar Kasat Polair Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, Selasa (18/1).
Berdasarkan hasil keterangan, para calon PMI itu tiba di Batam pada Desember 2021 lalu untuk bekerja di Malaysia. Mereka bertemu seorang agen berinisial F yang kini berstatus DPO.
“Namun calon PMI tersebut malah ditempatkan di penampungan milik R yang berlokasi di pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” terangnya.
AKP Binsar juga menjelaskan, jika pelaku R diketahui sudah 4 kali menampung para PMI yang akan dipekerjakan di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“R calo (Penampung) yang kita amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi, ini dari DPO berinisial F,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya bersama Direktorat Polairud Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini.
“Kita juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Karimun, provinsi Kepri guna penanganan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu.
“Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara,” tutupnya.