Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus seorang pria berinisial J pelaku pencurian showroom motor. Aksi pria 38 itu terekam kamera CCTV.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku diamankan petugas saat berada di seputaran kawasan Indah Permai Center, Lubuk Baja, Batam.
“Pelaku diduga hendak melakukan aksinya kembali (pencurian) langsung kita amankan,” ujar Budi, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022. Saat itu korban mengetahui kehilangan sejumlah barang saat membuka toko.
Esok harinya pelaku kembali mencuri barang milik korban. Bahkan kondisi toko didapati dalam berantakan.
“Barang yang disimpan lantai 3 raib dicuri pelaku. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 41.755.000,” kata dia.
Aksi pencurian ini terekam kamera CCTV terpantau bahwa pelaku masuk dengan cara memanjat sebuah dinding.
Polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa (1/11).
“Kita langsung amankan pelaku serta dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kini pelaku bersama barang bukti diantara 4 lembar nota pembelian barang dan 1 rekaman CCTV telah diamankan di Polsek Lubuk Baja. Ia pun dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.