Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 telah dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024.ย Informasi tentang syarat maupun tata cara pendaftaran Pengawas TPS 2024 sebelumnya telah diumumkan oleh akun media sosial resmi milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing-masing kabupaten/kota.

Secara umum, syarat untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 di semua daerah tidak berbeda. Sementara untuk mekanisme pendaftaran PTPS 2024 adalah pelamar menyerahkan berkas persyaratan ke Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).

ADVERTISEMENT

Tentang Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS Pemilu 2024 ialah ย petugas yang diangkat oleh Bawaslu untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari mendatang. Tugasnya ialah memastikan pemungutan suara di TPS dan penghitungan hasil pencoblosan sesuai peraturan yang berlaku. Pengawas TPS juga bertugas mengawasi dan memantau pergerakan kotak suara dan hasil penghitungan suara seusai pencoblosan. Di setiap TPS, nantinya akan ditempatkan satu petugas PTPS.

Untuk masa kerja PTPS Pemilu 2024 yakni selama satu bulan, yakni mulai 22 Januari sampai 21 Februari 2024. Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta per bulan. Artinya honor PTPS Pemilu 2024 akan cair sekali.

Jadwal Seleksi PTPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PTPS Pemilu 2024:

  • 2-6 Januari 2024: Pendaftaran PTPS dan penerimaaan berkas (G1)
  • 2-6 Januari 2024: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran
  • 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
  • 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2)
  • 7-8 Januari 2024: Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan
  • 10 Januari 2024: Pengumuman Lulus Administrasi
  • 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
  • 2-17 Januari 2024: Wawancara
  • 18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih berdasarkan Hasil Tes Wawancara
  • 19-21 Januari 2024: Penggantian Calon Terpilih (jika ada & didahului klarifikasi II)
  • 22 Januari 2024: Pelantikan Pengawas TPS
  • 24 Januari โ€“ 7 Februari 2024: Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas.

Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

Merujuk pengumuman Bawaslu RI, syarat umum menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran;
  3. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat;
  4. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (e-KTP);
  5. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS (jika pernah menjadi anggota partai politik);
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun, atau lebih, dan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu, dan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi Pengawas TPS;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

Berkas Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan pengumuman Bawaslu, berikut berkas syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (sesuai format);
  2. Fotokopi e-KTP (KTP el);
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4ร—6 sebanyak 2 lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format);
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 (sesuai format) yang memuat pernyataan:
    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
    • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
    • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
    • Bersedia bekerja penuh waktu. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
    • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa terkait. Prosedurnya melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan lampiran semua dokumen yang dibutuhkan.

Calon pendaftar juga memiliki opsi untuk melampirkan bukti atau keterangan tambahan yang mendukung kualifikasinya, baik dengan mengirimkan langsung ke sekretariat atau melalui email, sesuai kebijakan yang berlaku di Panwaslu Kecamatan masing-masing.

ADVERTISEMENT

Rincian cara pendaftaran PTPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

  • Cek pengumuman rekrutmen PTPS di website atau akun medsos Bawaslu kabupaten/kota di daerah masing-masing;
  • Unduh format surat pendaftaran dan berkas persyaratan jika ada Atau, datangi kantor Panwascam di daerah masing-masing;
  • Minta formulir pendaftaran dan informasi mekanisme tata cara daftar Lengkapi formulir pendaftaran dan semua berkas pernyaratan sesuai ketentuan;
  • Serahkan surat pendaftaran PTPS 2024 dan berkas pernyaratannya ke Panwascam;
  • Tunggu pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS 2024

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New