Pengacara Anak Korban Pembunuhan di Karimun Lampirkan Penetapan Tersangka yang Tak Dijalankan

Berkas penetapan tersangka CH dan AF atas kasus pembunuhan 19 tahun silam di Karimun, Kepulauan Riau, ikut disertakan kuasa hukum penggugat yang tidak lain adalah anak korban, Robiyanto.

Kuasa hukum anak korban, Jhon Asron Purba, mengatakan berkas tersebut menjadi alat bukti โ€˜utamaโ€™ yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

โ€œSurat penetapan ini bahwa Pengadilan menerangkan penetapan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun melalui surat tertanggal 29 September tahun 2020,โ€ katanya usai sidang lanjutan di PN Karimun, Rabu (25/5).

Menurutnya, dengan begitu tidak ada alasan bagi pihak tergugat II dan tergugat II dalam hal ini Jaksa dan Polisi, yang menyatakan bahwa tidak menerima surat penetapan tersangka yang dimaksud.

โ€œAlasan mereka itu kan atas gugatan kita tidak menerima penetapan. Tetapi Pengadilan mereka sudah memberikan penetapan itu. Nyatanya sampai saat ini penetapan itu sama sekali tidak dijalankan,โ€ kata dia.

Ia meyakini, penetapan tersangka CH dan AF dalam kasus ini sebelumnya dibacakan dalam persidangan dengan didengarkan langsung pihak Jaksa dan Polisi yang menangani perkara ini pada saat itu.

โ€œTapi apa, sampai saat ini menang tidak ditahan. Jadi inilah yang menjadi dasar gugatan kita. Kita membatah semua tangkisan mereka terhadap gugatan kita,โ€ jelasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot