Pengadilan Tinggi Kepri akhirnya memiliki dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi tipikor) Tingkat Banding. Kedua Hakim Ad Hoc Tipikor dilantik dan diambil sumpahnya pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang.
Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin Mangatas Malau, mengatakan dengan adanya kedua hakim ad hoc tipikor ini, maka pihaknya sudah dapat menerima dan mengadili perkara pidana tipikor di wilayah Kepri.
Sehingga, keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat dapat diwujudkan di wilayah Provinsi Kepri.
“Saya harap kepada yang baru disumpah dapat mewujudkan keadilan dan berkualitas,” ungkapnya.
Adapun dua hakim Adhoc tipikor yang baru dilantik yakni, Supono, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim ad hoc PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, Suryadi, sebelumnya menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca: Terima 6 Perkara Banding Korupsi, Pengadilan Tinggi Kepri Tunggu Hakim Ad Hoc Tipikor
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi Kepri telah menerima 6 usulan perkara banding tipikor. Namun, perkara tersebut belum bisa diproses lebih jauh, sebab belum memiliki Hakim Ad Hoc Tipikor.
Erwin Mangatas Malau, menyebut pihaknya telah mengajukan permintaan Hakim Ad Hoc Tipikor kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.