Setidaknya sebanyak 6 usulan perkara banding tindak pidana korupsi (tipikor) sudah masuk ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Riau.
Namun banding perkara korupsi tersebut belum bisa diproses lebih jauh, karenaย PT Kepri belum memiliki Hakim Ad Hoc Tipikor.
Hal ini diungkapkan Kepala PT Kepri, Erwin Mangatas Malau, di Tanjungpinang, Rabu (1/2).
โSudah kita terima 6 perkara (korupsi). Tinggal menunggu Hakim Ad Hoc untuk memulai proses selanjutnya,โ kata Erwin.
Baca Juga
Dijelaskannya, PT Kepri sudah mengajukan permintaan Hakim Ad Hoc Tipikor kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
โSudah kita Usulkan 2 Hakim Ad Hoc. Kita tunggu saja prosesnya,โ imbuhnya.
Saat ini, kata Erwin, PT Kepri sudah memiliki 8 Hakim untuk perkara pidana dan perdata, sehingga banding kedua perkara itu sudah bisa diproses.
Ia mengunpkan, hingga kini sudah ada belasan perkara pidana dan 7 perkara perdata yang masuk ke PT Kepri.
Dijelaskannya, proses hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi bersifat mengolah fakta. Berbeda dengan tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) yang lebih menekankan pada pencarian fakta.
Proses tersebut dimulai dengan registrasi perkara, pembagian tugas ke Hakim, pembacaan berkas perkara, musyawarah, lalu putusan.
โKita punya SOP, perkara yang masuk harus selesai maksimal 3 bulan. Berbeda dengan PN yang time periode-nya hingga 6 bulan,โ pungkas Erwin.ย