Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus pria berinisial A (45) pengedar sabu di Kampung Aceh, Batam, pafa Jumat 13 Mei 2022 lalu.ย
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti.ย
โKita lakukan penyelidikan di lapangan hingga mengamankan pelaku yang diduga transaksi narkoba,โ ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (10/6).ย
Ia mengungkapkan modus operandi pelaku menjual paket narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan.
Baca Juga
โPelaku kita amankan dengan barang buktiย 133 paket narkoba jenis sabu yang siap edar di Batam,โ kata dia.
Adapun rincian paket yang diamankan yaitu 28 paket dengan berat 2,74 gram, 31 paket dengan berat 3,54 gram, dan 74 paket dengan berat 9,66 gram.
โPaket sabu tersebut dijual dengan kisaran Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi total keseluruhan barang bukti yaitu 15,94 gram sabu dan uang tunai 1,4 juta,โ imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini 3 pembeli juga diamankan namun tidak ditemukan barang bukti. Saat dilakukan tes urine dan hasilnya positif sehingga mereka menjalani rehabilitasi.ย
Berdasarkan pengakuan A, bahwa barang bukti didapatkan dari pelaku Mr x (DPO) yang dibeli seharga Rp 6,5 juta.
โPelaku memperoleh keuntungan Rp 3 juta dari hasil kejahatan tersebut,โ kata dia.
Selain kasus pengedar ini, polisi juga ungkap kasus kurir sabu di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan, pada 30 Mei 2022 lalu. Polisi meringkus pria berinisial M (50) dan menyita barang bukti 1.003 gram sabu.ย
โPelaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia akan diedarkan di Batam,โ kata dia.ย
Kombes Nugroho menjelaskan, bahwa pelaku menjemput barang haram tersebut ke Malaysia mengunakan speed boat mesin 40 PK.ย
Saat sampai di Malaysia setelah menerima barang pelaku bertukar speed boat mesin 200 PK.ย
Kemudian pelaku membawa barang tersebut melalui perairan Tanjung Berangkit. Tim gabungan dari Satnarkoba dan Ditpolair langsung melakukan penyergapan ke atas kapal.ย
โNamun satu pelaku berhasil kabur dari petugas meloncat ke laut,โ kata dia.ย
Kepada polisi pelaku mengakui kurir sabu disuruh seorang yang belum diketahui identitas. Ia mengaku mendapatkan upah Rpย 25.000.000 jika barang tersebut berhasil diantar ke lokasi tujuan.ย
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan 20 tahun paling lama hingga seumur hidup.ย