Pengembangan Lahan Tembesi Tower di Batam Dijalankan Dengan Pengawasan BP Batam

PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) menyebut pengembangan lahan di tembesi Tower dilakukan secara matang dibawa pengawasan BP Batam dan instansi terkait.

โ€œPelaksanaan pengembangan dimulai di tahun 2020, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsungโ€ ujar Humas PT TPM,ย  Eka Teguh, Sabtu (9/9).

ADVERTISEMENT

Menurut dia pihaknya terus koordinasi dengan BP Batam dan instansi terkait untuk pembinaan dan pengawasan.

Namun kabar liar atau berita negatif beredar di tengah masyarakat mengenai legalitas pembangunan.

Karena itu pihaknya meluruskan informasi tersebut bahwa pengembangan lahan telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam, sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini.

โ€œPerlu digarisbawahi bahwa pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas alokasi lahan yang diterbitkan oleh BP Batam, yang berstatus peruntukan industri (bukan berstatus pemukiman atau Kampung Tua)โ€ ungkap dia.

Dijelaskannya, pengosongan lahan di Tembesi Tower yang dilakukan oleh PT TPM adalah lahan yang telah mendapatkan sagu hati dan mendapatkan lahan relokasi ditempat yang ditentukan.

Saat ini telah ada beberapa warga yang bersedia mendapatkan sagu hati dan lahan relokasi, sehingga wajar perusahaan mengamankan bangunan dan lahan yang telah dibebaskan di kawasan Tembesi Tower dengan memberi tanda bangunan dan atau membersihkan lahan.

Dalam pelaksanaan pembangunan kawasan, pembebasan lahan dan pemberian sagu hati, PT TPM senantiasa memenuhi dan menjunjung tinggi hak-hak warga masyarakat, yang dilakukan secara humanis, persuasif dan konsensual, tanpa ada unsur pemaksaan atau intimidasi.

ADVERTISEMENT

โ€œDemikian juga dalam menyediakan lahan relokasi, PT TPM berkoordinasi dengan BP Batam, khususnya dalam penentuan lokasi di Kampung Piayu Bagan, Kecamatan Sungai Beduk, dan penyediaan fasilitas umum dan sosial yang layak,โ€ bebernya.

Pelaksanaan pembebasan lahan di Tembesi Tower telah mendapatkan perhatian dan dukungan positif dari Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia.

Hal ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU di DPRD Batam beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Hasilnya kesimpulan, klarifikasi dan konfirmasi yang konstruktif, antara lain untuk dilanjutkannya proses pembebasan lahan/relokasi di Tembesi Tower RW 16 secara persuasif oleh PT TPM tanpa gangguan dan halangan dari pihak lain.

Eka Teguh mengimbau kepada warga Tembesi Tower RW 16 untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kondusifitas lingkungan serta mencegah, menghalau dan menolak segala bentuk ancaman, intimidasi, serta penyebaran informasi keliru.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu yang melawan hukum dan tidak sah.

ADVERTISEMENT

Terakhir, Eka meminta menjalin kemitraan dan menjaga hubungan baik dengan insan-insan pers. Peran pers mempunyai fungsi media informasi dan kontrol sosial, yang berperan dalam mengembangkan pendapat umum.

Tugas dan peran mulia tersebut hanya dapat tercapai dengan praktik jurnalisme berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, demi terciptanya dunia pers yang faktual, sehat dan beritikad baik, tanpa ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Sebelumnya pada Selasa (5/9)ย  DPRD Batam menggelar RDPU bersama para pihak yang dihadiri Ketua DPRD Nuryanto.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot