Besaran pengumpulan zakat profesi di Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan signifikan.
Baznas Karimun mencatat, sebelum masa pandemi COVID-19 pengumpulan zakat mencapai Rp 5-6 miliar per tahun. Namun, saat ini hanya memperoleh Rp 2 miliar pertahun.
Ketua Baznas Karimun, Nasrial, mengatakan hal tersebut disebabkan kebijakan penerimaan gaji tanpa potongan wajib zakat bagi para ASN di lingkup Pemda Karimun.
โHal ini dikarenakan mereka (ASN) sudah langsung menerima gaji mereka tanpa potongan zakat di rekening masing-masing,โ kata Nasrial, Rabu (4/10).
Baca Juga
Untuk itu, kata Nasrial, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda Karimun agar menerbitkan regulasi melalui Perbup tentang wajib zakat 2,5 persen bagi para ASN yang telah mencukupi nisab.
โPerbup itu belum keluar, tapi secara garis besar sudah disetujui Kabag hukum provinsi Kepri,โ terangnya.
Selain dari ASN, sumber pengumpulan zakat yang dikelola Baznas Karimun juga berasal dari karyawan perusahaan serta masyarakat berpenghasilan lebih.
โTermasuk juga dari Polres Karimun. Setiap bulan mereka memotong gaji personel. Sekali 6 bulan sekitar Rp 300 juta disetor ke Baznas Karimun,โ jelasnya.
Seluruh zakat yang terkumpul, dikelola dengan mengutamakan kepentingan umat. โTujuan kita mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, karena zakat ini adalah hak fakir miskin tidak boleh kita tahan,โ tuturnya.
ย