Seorang wanita nyaris diperkosa oleh oknum driver ojek online (ojol) di Tanjungpinang. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Dompak, Tanjungpinang, pada 9 April 2024 lalu.
Beruntung, korban wanita berusia 29 tahun ini sempat melawan dan berusaha melarikan diri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan pihaknya telah menangkap oknum driver ojol berinisial MA (24).
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban memesan ojek melalui salah satu aplikasi ojol dari Kijang, Bintan, menuju Jalan Penjara, Tanjungpinang.
Namu, dalam perjalanan, pelaku MA malah membawa korban ke tempat sepi, yang berada di kawasan Dompak Tanjungpinang. Di lokasi ini, pelaku berhenti dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.
Korban pun melakukan perlawanan, dengan mendorong tubuh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas handphone milik korban.
“Korban merasa ketakutan dan bersembunyi di semak-semak. Setelah sembunyi, korban kembali dikejar oleh pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri dan membuat laporan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku di kediamannya, di kawasan Jalan Kijang Lama Tanjungpinang.
Sementara menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan itu lantaran terlilit hutan.
“Karena mau bayar cicilan motor. Kalau percobaan pemerkosaan karena nafsu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dan atau Pasal 285 tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.