Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 27 Sep 2022 05:14 WIB

Penyalur Perdagangan Orang ke Malaysia merupakan Mantan PMI


					Penyalur Perdagangan Orang ke Malaysia merupakan Mantan PMI Perbesar

Salah seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan oleh polisi setelah, diketahui berupaya menyalukan tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam, Kamis (22/9).

“Pelaku merupakan mantan PMI. Tugasnya membantu melakukan pengiriman calon PMI non prosedural,” ujar Kombes Pol Jefri pada awak media dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9)

ADVERTISEMENT

Tersangka berinisial A (42) warga Batam membantu calon PMI non prosedural ini untuk berangkat. Hal itu terungkap setelah salah satu dari dari pihak keluarga korban, melaporkan hal tersebut kepada polisi karena merasa keberatan.

“Jadi pihak keluarga mengirimkan salah satu foto korban ke kita. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Harbourbay,” ujarnya.

Modusnya para korban tidak dipungut biaya, karena cukong atau bos dari Malaysia mengirimkan uang Rp 18 juta ke pelaku.

Para korban sebanyak 3 pria dan 4 perempuan itu berasal dari Lampung, Madura dan Palembang.

“Jadi mereka direkrut dari luar Kepri dan tiba di Batam ditempatkan di rumah pelaku. Baru dikirim ke Malaysia,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mengirimkan calon PMI sejak tahun 2016 dengan kurang lebih 100 orang calon PMI telah diberangkatkan. Pelaku memperoleh hasil Rp 1,5 juta setiap yang berangkat.

“Pelaku bekerja sendiri karena cukong dari Malaysia yang mengirimkan uang. Bahkan juga pernah kerja di Malaysia,” sebut dia.

ADVERTISEMENT

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang Pekerja Migran Indonesia
pasal 81 Jo 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” imbuh dia.

Dari tangan pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti diantara paspor dan sejumlah uang dari tangan pelaku.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Polisi Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

27 Maret 2024 - 12:43 WIB

Kadiskominfo Kepri Hasan

Curi Uang SPP Rp 19 Juta, Seorang Honorer SMK di Bintan Ditangkap

23 Maret 2024 - 21:58 WIB

Pelaku saat diamankan Polisi

Remaja di Kundur Perkosa Pacar Lalu Merekam Aksinya

23 Maret 2024 - 11:25 WIB

ilustrasi pemerkosaan

Polisi Musnahkan 16,1 Gram Sabu di Tanjungpinang

23 Maret 2024 - 10:45 WIB

IMG 20240323 053151 195 11zon

6 Fakta Tentang Markas Judi Online di Batam yang Digrebek Polisi

21 Maret 2024 - 14:11 WIB

IMG 20240321 WA0005 11zon

Polisi Ungkap Markas Operasi Judi Online di Batam, Untung Miliaran per Bulan

20 Maret 2024 - 21:54 WIB

Pengungkapan markas judi online di Batam
Trending di Hukum Kriminal