Pengiriman sebanyak 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal digagalkan polisi di pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Senin (17/1) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan para calon PMI ilegal tersebut, mereka datang dari daerah asalnya sejak Desember tahun 2021 lalu menuju Kota Batam.
Oleh agen berinisial F (DPO), mereka diharuskan membayar Rp 6 juta hingga Rp 6,5 juta sebagai biaya perjalanan agar bisa diberangkatkan menuju negara Malaysia untuk bekerja.
โDaerah asal mereka antara lain NTT, Aceh, Makassar, dan Jawa. Mereka bertemu agen (F) diminta membayar biaya ongkos mulai dari Rp 6 hingga Rp 6,5 juta per orang,โ kata Kasat Polair Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Baca Juga
Setelah membayar ongkos yang diminta. Alih-alih diberangkatkan, para calon PMI tersebut malah ditempat disebuah penampungan milik pelaku R, yang terletak di pulau Judah, Kecamatan Moro, Karimun.
โPelaku R ini sudah sering menampung para PMI yang akan bekerja ke Malaysia. Diketahui sudah empat kali menampung calon PMI,โ kata dia.
Polisi kemudian menggerebek lokasi penampungan tersebut. Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Sedangkan, untuk penanganan para korban calon PMI tersebut sudah dilakukan koordinasi bersama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.