Kasus pemerkosaan kepada wanita berinisial YI yang merupakan istri orang di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Terbaru jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Udin (39) 19 tahun penjara. Pembacaan tuntutan dihadiri terdakwa secara virtual dan majelis hakim pada, Rabu (8/12)
“Tuntutan sudah dibacakan tadi. Total hukuman 19 tahun,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi.
Menurut Wahyu berkas perkara terdakwa ada empat yang diajukan secara terpisah (splizt) atas nama Udin.
“Ya, 4 berkas. Untuk pencurian 1 tahun, lalu ada 2 berkas Pasal 285 (10 tahun) dan Pasal 82 UU perlindungan anak 8 tahun,” kata dia pada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Nongsa membekuk Lahunudi alias Udin (39) yang diduga melakukan pemerkosaan kepada wanita berinisial Yi yang merupakan istri orang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2021 lalu di bilangan Nongsa. Kala itu Udin masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Saat itu suami korban tidak ada di rumah karena masuk kerja malam.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang tidur. Dibawah ancaman gunakan pisau dapur pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban,” ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, didamping Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian, dalam konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Senin (13/9).