Perumahan Aira Garden, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa masuk status kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai yang dikeluhkan warga.
Menyikapi itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Makmur A. Siboro membenarkan sebagian wilayah masuk kawasan hutan lindung.
“Jadi itu memasang masuk kawasan hutan lindung. Sesuai keluarnya Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 272 Tahun 2018. Faktanya seperti itu masuk 272. Masuk tahun 2018 baru-baru saja bukan dari dulu,” katanya kepada wartawan, saat dijumpai di kantor BPN Jl. Re. Martadinata, Sekupang Jumat (11/03)
Menurutnya perumahan Arira Garden telah mempunyai sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Batam sejak tahun 2008. Namun demikian, sepuluh tahun berjalan kawasan tersebut masuk hutan lindung.
“Saat diterbitkan sertifikat pada 2008 tidak ada masalah. Kenapa itu masuk dalam kawasan hutan, saya tidak bisa jawab karena bukan saya yang masukan (kawasan hutan),” jelas Makmur yang baru menjabat sebagai kepala BPN sejak Agustus 2021.
“Pada waktu itu 2008 tidak ada masalah. Yang jelas sudah terbit sertifikat sah pada 2008,” tambah dia.
Makmur tak menampik beberapa kawasan pemukiman yang akhirnya masuk ke status kawasan hutan lindung. Namun kasus seperti ini tidak terlalu banyak terjadi. Ia pun enggan memberikan komentar terlalu jauh karena bukan kewenangannya.
“Penerbit sertifikat tidak ada masalah dari dulu. Sekarang karena masuk ke hutan lindung maka yang bisa menjawab adalah KLHK,” terang dia didampingi dua staf.
Diketahui, sebelumnya PT Bintang Arira Developtama, pengembang Perumahan Arira Garden di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, telah menindaklanjuti keluhan warga terkait sebagian lahan perumahan masuk kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.
Kuasa hukum PT Bintang Arira Developtama, James Sumihar Sibarani didampingi Arthur Hutapea menjelaskan, kliennya telah mendapatkan penetapan lahan dari Otorita Batam yang saat ini berganti nama menjadi Badan Pengusaha (BP) Batam sejak tahun 2005 silam.
Lalu, terhitung sejak tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menerbitkan sertifikat Perumahan Arira Garden dan menyatakan lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
Polemik ini muncul setelah sejumlah warga tidak bisa mengunakan sertifikat jaminan dalam pengurusan. Terbentur kepengurusan tersebut sehingga muncul ke publik.