Buzz

Peserta JKN Keadaan Gawat Darurat? Simak Penjelasan BPJS Kesehatan Ini

BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin hampir seluruh pelayanan kesehatan termasuk dalam keadaan emergency atau gawat darurat.

Dalam hal peserta membutuhkan pelayanan gawat darurat, maka peserta dapat memperoleh layanan di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti RS dan Klinik Utama tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Moh. Irham Syahbana mengatakan bahwa dalam hal pelayanan gawat darurat ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan oleh peserta JKN. Salah satunya adalah penetapan kriteria gawat darurat yang ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di FKRTL.

โ€œYang menentukan peserta atau pasien tersebut dalam keadaan gawat darurat adalah dokter yang berada di FKRTL. Kriteria gawat darurat yang ditentukan oleh dokter ini pun tidak hanya bersifat subjektif saja tapi memang sudah ada kriterianya,โ€ kata Irham.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria sebagai berikut yakni mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain dan lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya gangguan hemodinamik, dan memerlukan tindakan segera.

โ€œJadi memang dalam pelayanan gawat darurat ini, peserta JKN harus mengikuti prosedur dan indikasi medis yang sudah ditetapkan oleh dokter di FKRTL,โ€ kata Irham.

Irham mengatakan, peserta JKN yang masuk dalam kriteria gawat darurat dapat langsung mengunjungi FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Bila peserta JKN dilayani di FKRTL yang tidak bekerjasama, maka jika kondisi gawat darurat sudah teratasi, peserta akan dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

โ€œApabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya secara pribadi,โ€ kata Irham.

Bila peserta termasuk dalam indikasi medis gawat darurat, maka FKRTL tidak dibenarkan untuk menarik biaya dari peserta. Dalam hal pendaftaran pun FKRTL dihimbau untuk tidak menyulitkan peserta, peserta cukup menunjukkan KTP sebagai identitas peserta JKN.

ADVERTISEMENT

Irham menambahkan, bagi peserta yang khawatir jika membutuhkan layanan sewaktu-waktu, dapat mendaftarkan diri di FKTP yang memiliki jam operasional 24 jam.

Direktur RS Elisabeth Batam Kota dr. Sahat M Siahaan mengatakan bahwa untuk menentukan pasien dalam keadaan gawat darurat, DPJP akan melakukan beberapa tindakan terlebih dahulu. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pasien yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien diarahkan untuk rawat jalan atau bahkan diperbolehkan pulang.

โ€œKetika menerima pasien di IGD, pastinya pasien tetap akan dilayani terlebih dahulu. Jika memang tidak ada indikasi kegawatdaruratan maka pasien akan diarahkan untuk rawat jalan di FKTP atau FKRTL, melanjutkan konsumsi obat yang didapat dari FKTP maupun diperbolehkan untuk pulang,โ€ kata Sahat.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan yang dilakukan oleh DPJP ketika pasien berada di IGD adalah pemeriksaan untuk menentukan kondisi pasien seperti pemeriksaan kondisi umum, maupun pemeriksaan pada Tensi Nadi Suhu Pernafasan (TNSP). Jika kondisi tersebut dalam kondisi stabil, maka pasien tidak terindikasi gawat darurat. Jika pasien dikategorikan gawat darurat maka tentunya akan diberikan pertolongan segera.

โ€œJadi ketika pasien datang ke IGD tapi tidak terindikasi gawat darurat, tentunya tidak langsung disuruh pulang, tapi dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,โ€ kata Sahat.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot