Seorang pria berinisial AC (54) warga Batam dibekuk Unit Reskrim Polsek Sagulung terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus itu, terungkap berdasarkan kecurigaan ibu korban. Awalnya sang ibu menggelikan atau memegang alat kelamin perempuan (vagina) korban. Kemudian korban mengatakan kepada ibunya โmamak sama kaya oomโ.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di bilangan Sagulung.
Saat itu, korban ke rumah pelaku untuk bermain dan diberikan handphone (HP) untuk nonton YouTube. Lalu korban diminta ke dapur untuk membuka celana.
Baca Juga
โKorban sempat menolak karena malu namun aksi tak senonoh pelaku terus dilakukan,โ ungkapnya, Sabtu (31/12).
Iptu Nyoman menambahkan orang tua korban sempat menginterogasi korban di hari yang sama peristiwa tersebut hingga melaporkan ke perangkat RT/RW setempat.
Bahkan dengan tokoh masyarakat mereka tinggal, sempat memanggil pelaku dan korban. Namun, pelaku tidak mengakui dan mengelak.
โSetelah kita menerima laporkan orang tua korban dan mengumpulkan alat bukti pelaku langsung kita tangkap,โ jelas Nyoman.
Sementara itu, terduga pelaku dalam pemeriksaan tetap tidak mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan hasil visum di rumah sakit terdapat robekan dasar di alat vagina korban.
Kini, untuk mempertanggung jawaban perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.