Sidang lanjutan perkara perdata gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan anak korban pembunuhan pada tahun 2002 silam, Robiyanto, kembali digelar di PN Tanjungbalai Karimun, Kamis (10/2).
Sidang beragendakan jawaban tergugat dan turut tergugat itu terpaksa harus ditunda hingga pada Kamis, 17 Februari 2022 mendatang.
Majelis hakim terpaksa harus menunda persidangan mengingat para tergugat dalam hal ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri belum menyelesaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan.
“Jadi kita punya alasan kuat mengapa ingin jawaban ini dipercepat. Mereka meminta tanggal 21 Februari, dan hakim memutuskan jawaban harus sudah diberikan pada 17 Februari,” ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba.
Sementara turut tergugat dalam perkara ini AE dan KF menyerahkan jawaban atas gugatan itu secara tertulis melalui kuasa hukumnya.
Menurutnya, para tergugat harusnya menggunakan haknya dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
“Perkara ini harus putus dalam waktu lima bulan sejak masuknya gugatan. Gugatan ini sudah kita daftarkan sejak 30 November 2021 yang lalu,” terangnya.
Diketahui, gugatan ini dilayangkan anak dari korban pembunuhan di Karimun pada tahun 2002, Robiyanto,
Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya Hasoloan Siburian dan Jhon Asron serta telah terdaftar di PN Karimun dengan nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.
Hal ini menjadi langkah hukum kliennya untuk mencari keadilan atas pembunuhan yang menimpa sang ayah, Taslim alias Cikok, pada tahun 2002 silam.
“Sekira 14 April 2002 di Jalan Ahmad Yani atau setidaknya di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau telah terjadi pembunuhan terhadap orang tua penggugat yaitu Taslim Alias Cikok, kemudian penggugat melaporkannya kepada tergugat III (Polri) dengan laporan Polisi No.Pol:LP/25/IV/2002,” katanya.
Dasar pokok gugatan itu salah satunya adalah menyoal tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim PN Karimun Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK oleh ketiga tergugat.
“Dengan adanya penetapan Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu haruslah patuh terhadap penetapan itu, turut tergugat I dengan melawan hukum telah mengabaikan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,” paparnya.