BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan proses hukum kasus dugaan kekerasan terkait PG Djuwita masih terus berjalan. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi maupun saksi ahli.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penanganan kasus tersebut kini berada dalam tahap penyidikan intensif.
“Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya pelapor, terlapor, serta para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).
Selain mengumpulkan keterangan dari para pihak, polisi juga melibatkan Ahli Psikologi Forensik. Langkah ini diambil untuk memperkuat objektivitas serta mendapatkan gambaran perkara secara profesional sesuai kebutuhan penyidikan.
Nona menambahkan, seluruh keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan akan dianalisis secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli ini rampung,” jelasnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk memercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum terbukti.
Bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau ingin menyampaikan pengaduan, Polda Kepri menyediakan layanan call center 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa.