Polda Kepri Ringkus 2 Penyalur PMI Ilegal ke Kamboja

Jajaran Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 2 orang dalam kasus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) dari Indonesia ke Kamboja. Sebanyak 6 orang calon PMI berhasil diselamatkan dari pengungkapan ini.ย 

Upaya pengiriman calon PMI tersebut terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (20/8), yakni adanya calon PMI akan dikirim ke Kamboja dari Jakarta melalui Bandara Hang Nadim Batam.ย 

ADVERTISEMENT

โ€œCalon PMi ini dipekerjakan ke luar negeri tanpa dokumen dan akan bekerja sebagai operator judi online,โ€ ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/8).ย 

Dijelaskannya, para calon PMI ini berasal dari luar daerah, yakni Jakarta, Tanggerang, dan Manado. Mereka berinisial AI (31), OS (26), DU (25), TM (27), R (27), dan E (18). Mereka diberangkatkan tanpa proses prosedur yang resmi.ย 

Dari mengamankan 6 CPMI itu, lanjut Kombes Jefri, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap 2 pelaku diduga penyalur PMI tersebut. Mereka yaitu inisial M alias A (44), warga Batam Kota dan CH (51) yang merupakan warga Taman Baloi, Batam Kota.ย 

โ€œKeduanya langsung kita amankan hingga dilakukan pemeriksaan,โ€ tegas dia.ย 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasalย 4 pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 TPPO pasal 81 Jo 83 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman tiga tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara.ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New