Polda Kepri Ungkap Temuan 3,2 Kg Kokain di Anambas, 2 Orang Tersangka

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.

Di mana temuan kokain dengan berat bruto 3,205,5 gram (3,2 Kg) yang dikemas dalam 3 (tiga) bungkus plastik bening itu diduga kuat diselundupkan melalui wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T.

Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan, kronologis tindak pidana Narkotika tersebut terjadi Selasa tanggal 23 Mei 2023, sekira Pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.

โ€œSetelah Itu Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan,โ€ ujar Kompol Komarudin didampingi KBO Ditresnarkoba Kompol Felix Mauks, dan Kasubbid penmas AKBP Mukharom, dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Dari penyelidikan, didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 01 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kepulauan Anambas oleh kedua tersangka.

โ€œSetelah Itu Pada Hari Rabu, Tanggal 24 Mei 2023 Sekira Pukul 10.00 WIB, Kasat Resnarkoba bersama Personel Pergi menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan terduga pelaku yang diduga keras tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dan atau diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, percobaan permufakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis kristal bening diduga narkotika jenis kokain yang beratnya melebihi 5ย  gram serta mengamankan beberapa barang bukti,โ€ lanjutnya.

Di hari itu pula, tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.

โ€œSelanjutnya pada hari Jumโ€™at tanggal 26 Mei 2023 Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkaranya berikut tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut,โ€ tutup Kompol Muhamad Komarudin.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New