Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik penghuni dengan manajemen apartemen Indah Puri beberapa waktu lalu, pada Rabu (19/10).
RDP tersebut batal dilaksanakan karena pihak pengelola Apartemen Indah Puri tidak datang, sehingga RDP dijadwalkan ulang.
Sebelumnya berbagai pihak yang diundang telah datang. Semula rencananya RDP itu akan dipimpin Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto yang saat itu turut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, Harmidi Umar Husein serta Anggota Komisi, Safari Ramadhan, Muhammad Fadhli, Tan A Tie, dan Tohap Erikson Pasaribu.
Kuasa Hukum Pemilik Apartemen Indah Puri, Roby Surya Batubara, mengatakan sangat menyesali dengan ketidakhadiran pengelola apartemen Indah Puri di RDP kali ini.
Menurutnya selama ini pihak perusahaan selalu mengatakan bahwasannya posisi PT Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai pengelola apartemen Indah Puri Resort adalah legal dan sah.
“Selama ini mereka (PT Guthri Jaya Indah Island Resort) selalu mengatakan sah dan legal, tapi kenapa mereka tidak berani datang ke RDP ini,” ungkap dia.
Ia menyampaikan, alasan pihaknya meminta dilakukannya RDP di Komisi I DPRD Batam adalah untuk mengetahui secara langsung dasar hukum dari perusahaan itu melakukan pembongkaran kepada unit-unit apartemen disana.
“Perusahaan selalu mengatakan UWTO habis, maka hak kepemilikan hilang. Setahu kami tidak bisa seperti itu dong,” tegasnya.
“Masalahnya sekarang bukan lagi masalah ekonomi dan harga diri, akan tetapi lebih ke masalah keadilan sebagai warga negara,” imbuhnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Batam, Safari Ramadan, meminta kepada sekretariat untuk mencari tahu alasan pengelola Indah Puri tidak dapat hadir.
“Ini peserta rapat semua sudah sefrekuensi dan pada jadwal berikut diminta pihak pengelola wajib hadir,” pinta Politikus PAN itu.