Lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Sei Beduk, Batam, diduga diserobot pihak developer atau pengembang perumahan. Penyerobotan itu dilakukan dengan memasang pagar di area pekarangan sekolah.
Menurut pihak Sekolah SMKN 9 Batam, Agus Sahrir,SMKN
“Langsung memagar pakai seng dan saat ditanya legalitas mereka tidak dapat menunjukkan,” ujar Agus baru baru ini kepada wartawan.
Sementara pihak sekolah memiliki bukti kepemilikan lahan 2 penetapan lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam dengan luas hanya 3.097 m².
Baca Juga
Dengan upaya pematokan itu, proses belajar menjadi terganggu hingga terjadi gesekan antara pihak sekolah dan perusahaan. Lalu ditengahi oleh polisi, namun perusahaan tetap bersikeras mematok lahan tersebut.
“Legalitas kami punya, segala kewajiban terkait lahan juga kami selesaikan. Kami minta administrasi mereka tak bisa tunjukkan. Kejadian ini pun sudah dilaporkan ke Disdik Kepri,” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Batam, Alex Guspeneldi, ikut menanggapi adanya upaya penyerobotan lahan milik sekolah tersebut. Menurutnya pihak sekolah dapat melaporkan ke pihak berwajib jika merasa dirugikan.
“Mendorong kepala sekolah melaporkan ke pihak kepolisian. Itu kasusnya penyerobotan karena pihak sekolah memiliki legalitas,” kata Alex.
Ia menyebut jika tidak ada penyelesaian kedua belah pihak akan menggangu proses belajar pada siswa-siswi.
“Segera diselesaikan supaya tidak menganggu proses belajar,” kata dia.
Penjelasan BP Batam
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, jika lahan yang diklaim perusahaan di atas lokasi sekolah sudah dicabut izin pengelolaan. Pembatalan pengelolaan lahan dilakukan sejak 2018 lalu.
“BP Batam telah mengeluarkan surat pembatalan pematangan lahan atas nama PT CIDI Pratama sejak 30 Juli 2018,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3).
Pembatalan dilakukan karena tidak sesuai dengan pengajuan dan peruntukan diberikan ke BP Batam sehingga lokasi lahan dialihkan ke SMPN 9.
“Karena pada saat ini telah keluar kebijakan bahwa Kavling Siap Bangun (KSB) sudah tidak diizinkan lagi,” pungkasnya.
Kepripedia masih mencoba konfirmasi kepada pihak PT CP terkait alokasi lahan tersebut.