Polisi menciduk 2 oknum wartawan media online di kota Batam diduga terlibat pengurusan calon pekerja migran Indonesia PMI. Dua pria yang mengaku wartawan itu berinisial NR dan R.
“Saat kita amankan, mereka mengaku sebagai awak media,” ujar Ipda Ifan Satria Aditama Ps Panit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Jumat (18/8).
Kedua oknum wartawan diduga berperan sebagai penyedia tempat dan menfasilitasi untuk beli tiket kapal ferry hingga mengantarkan ke Malaysia melalui pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar.
“Pelaku mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengiriman Rp2.850.000 per korban. Aksi ini baru pertama kali dilakukan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pelaku ditangkap berawal dari penolakan 3 pria merupakan CPMI akan berangkat ke Malaysia melalui Harbourbay pada Selasa (8/8).
Mereka berinisial DN, 28 asal Tasikmalaya Jawa Barat, S (40) asal Subang Jawa Barat dan A (38) asal Subang.
“Setelah ditolak, pihak Imigrasi koordinasi dengan Subdit 4 dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengamankan kedua pelaku dan korban pada hari itu juga di tempat terpisah,” ujarnya.
“Upaya pengungkapan terhadap para pelaku kejahatan perdagangan orang ini adalah bentuk pencegahan bersinergi dengan instansi terkait,” tambah dia.
Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni 5 paspor, 5 tiket kapal ferry, boarding pass pelabuhan Harborbay dan 2 handphone untuk komunikasi. Selain itu, kasus ini masih terus dikembangkan polisi.
Mereka dikenakan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.