Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 18 Agu 2023 20:18 WIB

Polisi Ciduk 2 Oknum Wartawan di Batam Diduga Terlibat Pengurus Calon PMI Ilegal


					Polisi merilis kasus penggagalan calon PMI ke luar negeri. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi merilis kasus penggagalan calon PMI ke luar negeri. Foto: Istimewa

Polisi menciduk 2 oknum wartawan media online di kota Batam diduga terlibat pengurusan calon pekerja migran Indonesia PMI. Dua pria yang mengaku wartawan itu berinisial NR dan R. 

ADVERTISEMENT
advertisement

“Saat kita amankan, mereka mengaku sebagai awak media,” ujar Ipda Ifan Satria Aditama Ps Panit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Jumat (18/8). 

ADVERTISEMENT

Kedua oknum wartawan diduga berperan sebagai penyedia tempat dan menfasilitasi untuk beli tiket kapal ferry hingga mengantarkan ke Malaysia melalui pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. 

“Pelaku mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengiriman Rp2.850.000 per korban. Aksi ini baru pertama kali dilakukan,” ujarnya. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pelaku ditangkap berawal dari penolakan 3 pria merupakan CPMI akan berangkat ke Malaysia melalui Harbourbay pada Selasa (8/8).

Mereka berinisial DN, 28 asal Tasikmalaya Jawa Barat, S (40) asal Subang Jawa Barat dan A (38) asal Subang.

“Setelah ditolak, pihak Imigrasi koordinasi dengan Subdit 4 dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengamankan kedua pelaku dan korban pada hari itu juga di tempat terpisah,” ujarnya. 

“Upaya pengungkapan terhadap para pelaku kejahatan perdagangan orang ini adalah bentuk pencegahan bersinergi dengan instansi terkait,” tambah dia. 

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni 5 paspor, 5 tiket kapal ferry, boarding pass pelabuhan Harborbay dan 2 handphone untuk komunikasi. Selain itu, kasus ini masih terus dikembangkan polisi. 

ADVERTISEMENT

Mereka dikenakan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon
Trending di Hukum Kriminal