Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau, membongkar kasus praktik rumah industri (home industri) pembuatan obat-obatan terlarang.
Dari kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial MI, MS, dan RN. Mereka diamankan di salah satu rumah tersangka di Kampung Baru, Tebing, Kabupaten Karimun, 25 Juni 2022 lalu.
Rumah tersebut dijadikan lokasi pengolahan obat-obatan terlarang. Obat yang diproduksi para tersangka ini berbahan baku obat dengan dosis tinggi, cairan baterai, hingga campuran serbuk semen.
“Meski tidak ada kadar narkotikanya, obat-obatan ini berbahaya untuk dikonsumsi,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, Jumat (22/7).
Hasil dari produk ini hampir menyerupai pil ekstasi. Begitu juga efek yang ditimbulkan jika mengkonsumsinya. Pengguna akan berhalusinasi.
“Efeknya hampir sama, halusinasi. Makanya ini sangat berbahaya, apalagi campurannya itu mengandung zat kimia dari obat tinggi dosis yang harusnya dengan resep dokter,” terangnya.
Dari penggerebekan home industri ini, polisi juga menyita berbagai alat dan komponen yang digunakan untuk meracik obat-obatan berbahaya tersebut, seperti cairan zat kimia, wadah pencampuran bahan baku, serta alat pencetak.
AKP Elwin menuturkan, jika praktik ketiga pelaku ini sudah berlangsung selama sekitar satu tahun belakangan. Bahkan, hasil produksi sebelumnya juga telah diedarkan.
“Ada yang sudah diedarkan. Untuk yang ini masih dalam pengolahan. Ada yang pesan,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya juga masih memburu satu pelaku lainya yang berperan sebagai pemesan obat-obatan terlarang tersebut.
“Sedang dilakukan pencarian. Identitas sudah kita ketahui, yang pasti sudah meninggalkan Karimun,” tutupnya.