Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal di Batam

Jajaran Unit I Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan pria diduga hendak mengirim lima orang pekerja migran Indonesia PMI secara non prosedur ke Malaysia.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, mengatakan lima korban itu yakni dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur.

ADVERTISEMENT

“Akan diberangkatkan ke Tanjungpinang dan
ke Batam. Selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen,” ujarnya melalui Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, Kamis (6/7).

Ia menjelaskan, kronologi awal pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Jumat 23 Juni 2023 akan ada pengiriman calon PMI.

Dilakukan penyelidikan di lapangan hingga mengamankan seorang sopir angkot Carry warna kuning berinisial FP alias B.

Diduga mobil tersebut akan digunakan untuk membawa calon PMI. Dari keterangan pelaku dia disuruh inisial KN alias N untuk mengantarkan korban ke Hotel.

“Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap KN di lokasi terpisah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan bahwa KN mengaku memperoleh keuntungan hasil pengiriman calon PMI sebesar Rp 20 juta.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot