Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan Lembah Purnama, Tanjungpinang, Selasa (5/11) dini hari.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur calon PMI ilegal, yakni seorang pria berinisial SH dan seorang wanita berinisial HI.
Selain itu, dua calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri juga turut diamankan. Kedua calon PMI tersebut adalah MA asal Lampung dan MH asal Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penampungan calon PMI ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan SH, HI, serta dua calon PMI di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penampungan tersebut.
“Kami mengamankan dua orang calon PMI dan dua orang yang diduga sebagai penyalur. Mereka sedang diperiksa lebih lanjut,” ungkap Agung.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari kedua penyalur serta memeriksa lebih lanjut kedua calon PMI untuk mengetahui lebih detail rencana pemberangkatan mereka ke luar negeri.
“Kami terus melakukan pemeriksaan intensif,” pungkasnya.