Personel Dirkrimum Polda Kepri melakukan ppenggerebekan di lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Sayur, Nongsa, Senin (21/2) kemarin.
Dalam penggerebekan ini, 7 orang turut diamankan polisi, termasuk diduga pemilik tambang berinisial SD (59).
“Selain mengamankan pemilik, kami juga memeriksa 7 orang saksi terkait penambangan ilegal tersebut,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, Kasubdit IV, Direktorat Kriminal Khusus Polda, Senin (21/2).
Dijelaskan, pihaknya juga mengamankan 4 unit dump truck, 3 sekop pasir, dan satu mesin dompeng, berserta ayakan pasir dan pipa paralon.
Dari penggerebekan ini, lanjutnya, pemilik dapat dikenakan pasal 158 undang-undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
“Pelaku kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK,” pungkasnya.