Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Pemilik Ikut Diringkus

Personel Dirkrimum Polda Kepri melakukan ppenggerebekan di lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Sayur, Nongsa, Senin (21/2) kemarin.

Dalam penggerebekan ini, 7 orang turut diamankan polisi, termasuk diduga pemilik tambang berinisial SD (59).

ADVERTISEMENT

“Selain mengamankan pemilik, kami juga memeriksa 7 orang saksi terkait penambangan ilegal tersebut,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha, Kasubdit IV, Direktorat Kriminal Khusus Polda, Senin (21/2).

Dijelaskan, pihaknya juga mengamankan 4 unit dump truck, 3 sekop pasir, dan satu mesin dompeng, berserta ayakan pasir dan pipa paralon.

Dari penggerebekan ini, lanjutnya, pemilik dapat dikenakan pasal 158 undang-undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

“Pelaku kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK,” pungkasnya.


Berita ini dikutip dari kabarbatam.com

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New