Satreskrim Polres Bintan melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8).
Kabar ini dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan. Disampaikannya penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.
“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” kata AKP Marganda Pandapotan, Rabu (14/8)
Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin. Selanjutnya personel SatReskrim langsung melakukan penyelidikan di beberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” terangnya.
Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktivitas penambangan yaitu milik warga inisial GN yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktivitas.
“Lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktivitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja,” beber AKP Marganda.
Sementara untuk tambang milik GN didapati menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir.
Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.
Saat ini GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim.