Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 14 Agu 2024 16:47 WIB

Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Sekelompok Penambang Diringkus


					Salah satu tambang pasir diduga ilegal yang digerebek Polres Bintan. Foto: dok Polres Bintan Perbesar

Salah satu tambang pasir diduga ilegal yang digerebek Polres Bintan. Foto: dok Polres Bintan

Satreskrim Polres Bintan melakukan penggerebekan sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal yang terletak di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8).

Kabar ini dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan. Disampaikannya penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reskrim Polres Bintan karena diduga adanya aktivitas penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir yang kami duga tidak memiliki izin atau ilegal,” kata AKP Marganda Pandapotan, Rabu (14/8)

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya lokasi penambangan pasir yang tidak memiliki izin. Selanjutnya personel SatReskrim langsung melakukan penyelidikan di beberapa tempat atau lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir yang kami duga ilegal seperti di daerah Galang Batang, desa Malang Rapat dan beberapa lokasi lainnya,” terangnya.

Dari beberapa lokasi yang didatangi oleh personel Satuan Reskrim Polres hanya ditemukan 1 lokasi yang sedang melakukan aktivitas penambangan yaitu milik warga inisial GN yang berada di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan lokasi lainnya tidak ada ditemukan aktivitas.

“Lokasi lainnya kami tidak ada menemukan aktivitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja,” beber AKP Marganda.

Sementara untuk tambang milik GN didapati menggunakan mesin penyedot pasir dengan menggunakan pipa kemudian dimuat kedalam truk/lori yang sedang membeli pasir.

Barang bukti yang di amankan 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

ADVERTISEMENT

Saat ini GN dan beberapa orang yang dibawa sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal