Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 17 Nov 2022 21:05 WIB

Polisi Kembali Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal dari Batam ke Malaysia


					Pelaku pengiriman PMI ilegal dari Batam ke Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (16/11). Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku pengiriman PMI ilegal dari Batam ke Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (16/11). Foto: Istimewa

Satpolairud Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang hendak berangkat dari Tanjung Sengkuang Batam ke Malaysia pada Minggu (13/11) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan pelaku penyelundupan pekerja ini yang terdiri dari berinisial M (30) tekong kapal, lalu inisial A (26) dan W (23) warga Pulau Kasu, Belakang Padang. Serta 3 calon PMI yang berasal dari Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman calon PMI secara ilegal.

“Menggunakan boat fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang pada titik koordinat 1º10.860’N. `104º1.782’E,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (16/11).

Saat itu, kata dia, personel polisi melakukan pengawasan di laut dari Sekupang hingga ditemukan 1 unit boat bergerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang. Kemudian dilakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kapal tersebut.

“Saat diperiksa, ternyata tidak ada dokumen perjalanan serta mengangkut PMI ilegal,” kata dia.

Selanjutnya pengurus dan calon PMI tersebur dibawa ke kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi pelaku mengaku telah 2 kali mengirimkan calon PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia. Hal itu diperkuat dengan ukuran mesin tempel 200 PK yang tidak seimbang dengan ukuran boat kecil.

“Tujuan untuk sengaja melarikan diri dengan cepat. Namun kapal kita berhasil mengejar dan menangkap para pelaku,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, para pelaku mengaku memperoleh keuntungan Rp 3,5-5 juta setiap pengiriman calon PMI ke negeri jiran tersebut.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 81 atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun bui.

Dengan masih maraknya pengiriman PMI ilegal melalui Batam ini, Kompol Ramadhanto meminta kerjasama seluruh elemen, termasuk masyarakat untuk melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENT

“Ini butuh kerja sama semua agar dapat mencegah pengiriman PMI,” kata dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal