Sebanyak 30.412 gram barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan jajaran Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (9/9).
Barang bukti ganja ini merupakan hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun pada Juli dan Agustus 2022 dari tersangka MT dengan barang bukti sebanyak 612 gram ganja kering, dan Tersangka NR dengan barang bukti 30.000 gram ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto menjelaskan, barang bukti ganja kering diamankan oleh pihaknya dari kedua tersangka seberat 30.612 gram. Sebanyak 200 gram disisihkan untuk kepentingan Labfor dan bukti pengadilan.
โTotal barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 30.412 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,โ kata AKP Elwin.
Baca Juga
Elwin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan surat keputusan Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK-1653/L.10.12/Enz.1/08/2022 dan SK-1571/L.10.12/Enz.1/08/2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya, saat ini terhadap perkara pengungkapan narkotika jenis ganja itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun.
โLagi pemeriksaan berkas oleh penyidik Kejari Karimun. Kami masih menunggu P21 untuk kemudian melimpahkan tersangka,โ tutupnya.