Polres Karimun melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni berinisial H dan F, pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 16.40 WIB lalu.
Dalam OTT tersebut, kedua pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap para Camat se-Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa, mengatakan modus pelaku dilakukan dengan mengancam para Camat melaporkan ke pihak Kejaksaan atas dugaan korupsi.
โModusnya menakuti para Camat akan memberitakan dan melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi yang ada di beberapa Kecamatan,โ ungkap AKBP Roby, Senin, 10 Februari 2025.
Baca Juga
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 29,9 juta turut disita pada OTT ini. Uang tersebut sebelumnya hendak diserahkan kepada pelaku.
โBarang bukti uang ini didapat dari salah satu korban, Camat,โ katanya.
Pelaku H diduga merupakan oknum wartawan. Sementara pelaku F adalah oknum pengacara. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
โPelaku H ditangkap di Hotel 21 dan pelaku F di Padi Mas. Salah satunya oknum lawyer,โ jelasnya.
AKBP Roby menjelaskan, pihaknya juga saat ini tengah mendalami lebih jauh untuk memastikan keterlibatan aktor lain dalam dugaan kasus pemerasan ini.
โKita akan kembangkan. Informasi ada di atasnya lagi. Yang pasti dua orang ini sudah kita amankan dulu di Polres,โ tegasnya.