Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau, menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perjudian jenis angka (togel) yang beroperasi di wilayah Karimun.
Dari kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS, PM, dan B. Satu pelaku merupakan komplotan berbeda. Pelaku AS dan PM diamankan di kawasan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, pada Sabtu (20/8).
“Kedua ini komplotan, PM berperan sebagai tukang rekap, sementara AS adalah bosnya,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Saiful Badawi, dalam keterangannya, Senin (22/8).
Dari usaha haramnya itu, para pelaku bisa meraup keuntungan antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam sehari. Sementara polisi masih mendalami sejak kapan beroperasinya aksi perjudian itu.
“Dari keterangan AS untung mereka Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per hari. AS juga mengumpulkan dan dia juga yang mengatur keuntungannya,” terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya juga kembali menangkap seorang pelaku tindak perjudian yang serupa pada Minggu (21/8) berinisial B.
“Satu setelahnya kembali kita ringkus pelaku B ini. Kita juga masih dalami apakah pelaku ini masih ada bos di atasnya,” kata Badawi.
Badawi juga menegaskan, penegakan hukum terhadap perjudian menjadi fokus pihaknya saat ini. “Kita serius menangani perjudian, apabila ada menemukan segera hubungi kita. Artinya kita tidak mau disangkakan membekingi,” tegasnya.