Polisi Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan: Salah Satu Pelaku Wanita Pesanan Korban

Satreskrim Polres Karimun meringkus empat orang yang diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial GB pada Jumat 5 Juli 2024.

Para pelaku terdiri dari tiga pria dan satu wanita masing-masing berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20).

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M Debby Tri Andrestian, mengungkapkan kasus ini bermula saat korban memesan jasa wanita panggilan lewat aplikasi online.

“Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB korban bersama salah satu temannya berinisial A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp 250.000,” ungkap Debby dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.

Kemudian, wanita tersebut datang menghampiri kamar korban. Namun, alih-alih melayani korban berhubungan, setelah menerima uang wanita itu lalu pergi meninggalkan korban di kamar.

“Setelah mengambil uang dari korban lalu perempuan tersebut mengatakan ingin pulang, lalu korban kembali meminta uang yang telah diberikan dikarenakan belum melakukan hubungan,” bebernya.

Hal ini yang kemudian menjadi pemicu terjadinya pertikaian antar keduanya. Perkelahian pun terjadi hingga ke lobi dan halaman hotel. Bahkan, aksi itu sempat direkam salah seorang warga yang berada di ruko seberang hotel.

Tampak pria tersebut dikerumuni oleh sejumlah orang laki dan perempuan. Beberapa di antaranya melayangkan pukulan kepada korban. Diduga salah satu wanita pesanan korban ikut serta melakukan pemukulan tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan polisi.

ADVERTISEMENT

“Menindaklanjuti LP korban itu, kami lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan keempat pelaku di kawasan Batu Aji, Batam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article