Empat orang pria diamankan jajaran Polres Bintan, Kepulauan Riau, saat tengah asyik melakukan perjudian jenis kartu remi (song), Sabtu (4/7) dinihari.
Para pelaku masing-masing berinisial DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42). Mereka ditangkap di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
“Saat diamankan mereka tengah asyik bermain judi jenis kartu remi,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, dalam keterangannya, Jumat (5/7).
Ia menjelaskan, di lokasi pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp 668 ribu serta kartu remi sebanyak 108 lembar.
“Sementara untuk baskom [ember] tersebut digunakan para pelaku sebagai tempat uang taruhan,” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku juga dijerat dengan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi yang tanpa izin yang ada di kabupaten Bintan segera melaporkan kepada kami dan identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian,” tuturnya.