Sebanyak 55 orang tersangka kasus judi di berbagai daerah di Kepulauan Riau (Kepri) diciduk polisi. Dari jumlah itu, tersangka merupakan bandar judi hingga pembeli turut diamankan.
Puluhan tersangka tersebut pelaku judi online melalui media sosial hingga (website) dan konvensional, siji, gelper kartu song, kartu remi, dan aplikasi Higgs Domino.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, mengatakan, puluhan tersangka kasus judi tersebut ditangkap dari berbagai daerah dari tingkat Polres dan Polda yang diungkap selama Januari-Agustus ini. Mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Semua yang diamankan baik pemilik website judi online dan penjual siji hingga kasir dan pemain,” ujar Irjen Pol Aris Budiman dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/8).
Irjen Pol Aris menegaskan akan menindak tegas aktivitas perjudian baik konvensional darat yang cukup meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.
“Kita akan tindak tegas jika ada aktivitas apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak,” tegas dia.
Sejauh ini, menurut dia, dalam penindakan itu tidak ditemukan oknum yang diduga terlibat membeking aktivitas perjudian.
“Sampai saat ini kita tidak menemukan oknum atau orang-orang yang membekingi judi tersebut. Kami tangani secara profesional,” terang dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyebutkan bahwa kasus perjudian yang marak itu diungkap dalam satu pekan ini.
“Sebagai mana disampaikan pak Kapolda bahwa terkait pemberantasan tindak kejahatan kita akan tindak,” terang dia.
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menambahkan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas perjudian.
“Ini bentuk keseriusan Polda Kepri dan jajaran melaksanakan perintah bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap segala bentuk kasus narkotika
perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG,” imbuh Kombes Harry.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di tangan tersangka diantara beberapa HP dan sepada motor yang digunakan dan buku tulis hingga website.
Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatan tersangka dijerat pasal 303 KUHP, pasal 303 bis dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.