Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Saat beraksi, pelaku berinisial JDT (20) sempat mengaku sebagai aparat TNI-AL, dan merampas paksa dua unit ponsel serta memukul korbannya.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban. Dalam laporan tersebut, korban menceritakan sempat dikejar oleh pelaku di kawasan Pulau Dompak 7 Mei 2023 lalu.
โSaat menuju tugu Provinsi Pulau Dompak sekitar pukul 22.30, korban yang berboncengan degan temannya dikejar pelaku menggunakan motor. Saat di kawasan depan waduk Dompak, korban terjatuh,โ terangnya, Jumat (12/5).
Baca Juga
Selanjutnya, pelaku yang menggunakan sepeda motor, lalu turun menghampiri korban dan mengambil ponsel keduanya. Pelaku, sempat memukul kepala korban menggunakan helm, dan menendang punggung korban. Sembari mengatakan bahwa dirinya adalah angota TNI AL.
โSetelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tersebut tidak benar dia seorang anggota TNI-AL. Dia hanya mengaku-ngaku saja,โ katanya.
Kapolresta melanjutkan, selain pelaku JDT (20), polisi juga turut menangkap pelaku lainnya MSD (19) sebagai penadah barang hasil curian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
โKami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami tindak kejahatan segera melapor ke polsek terdekat. Kami akan segera menindak tegas para pelaku tindak kejahatan di Kota Tanjungpinang,โ tegas Kapolesta.