Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 8 Jul 2022 16:52 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid Kijang saat Subuh


					Pelaku Curanmor di Kijang Bintan ditangkap. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku Curanmor di Kijang Bintan ditangkap. Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Vario BP 2547 PB milik warga Kijang yang diparkir di Halaman Masjid Nurul Iman 22 Mei 2022 lalu.

Keduanya yakni, Yusnadi (36) asal Belakang Padang, Kota Batam dan Budi (34) asal Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Tanjungpinang 27 Juni 2022 lalu.

Menurutnya, setelah beraksi di Kijang kedua pelaku bersembunyi di Tanjungpinang.

Yakni, di Batu Hitam dan Perumahan Patung Seribu. Bahkan agar keberadaan mereka tidak terendus, motor itu jarang dioperasikan dan plat nomor motor curian itu pun dirubah dari BP 2547 PB menjadi BP 2202 IS. Kemudian nomor rangka dan mesin motor tersebut digosok.

“Namun berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Bintim, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap juga,” ujarnya di Mapolsek Bintim, Kamis (7/7).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan rupanya pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi berbeda. Diantaranya, 2 TKP Kecamatan Gunung Kijang, dan Kota Tanjungpinang menjadi lokasi yang terbanyak yaitu 7 TKP.

Dalam beraksi di Gunung Kijang dan Tanjungpinang, mereka melakukannya bersama 2 pelaku lainnya yaitu Darma (27) dan Reynaldi (26). Namun 2 pelaku tersebut sudah diamankan oleh Polsek Gunung Kijang.

“Jadi total ada 10 TKP. Yaitu 1 di Kijang, 2 di Kawal dan 7 di Tanjungpinang,” katanya.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan penangkapkan, lanjut Tidar, pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, polisi terpaksi melepaskan timah panas ke kaki kedua pelaku.

“Kedua pelaku memberikan perlawanan sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” sebutnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Bintim guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, satu unit sepeda motor jenis matik, Honda Vario dengan nomor polisi BP 2547 PB Raib Digondol maling pada Minggu (22/5). Ironinya, sepeda motor tersebut hilang saat pemilik menunaikan ibadah shalat subuh Masjid Nurul Iman, Kijang.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Polisi Panggil Pj Wali Kota Tanjungpinang Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

27 Maret 2024 - 12:43 WIB

Kadiskominfo Kepri Hasan

Curi Uang SPP Rp 19 Juta, Seorang Honorer SMK di Bintan Ditangkap

23 Maret 2024 - 21:58 WIB

Pelaku saat diamankan Polisi

Remaja di Kundur Perkosa Pacar Lalu Merekam Aksinya

23 Maret 2024 - 11:25 WIB

ilustrasi pemerkosaan

Polisi Musnahkan 16,1 Gram Sabu di Tanjungpinang

23 Maret 2024 - 10:45 WIB

IMG 20240323 053151 195 11zon

6 Fakta Tentang Markas Judi Online di Batam yang Digrebek Polisi

21 Maret 2024 - 14:11 WIB

IMG 20240321 WA0005 11zon

Polisi Ungkap Markas Operasi Judi Online di Batam, Untung Miliaran per Bulan

20 Maret 2024 - 21:54 WIB

Pengungkapan markas judi online di Batam
Trending di Hukum Kriminal