Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan.
“Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan atau setelah Pj Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik,”ujarnya, Sabtu (25/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah diberhentikan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, maka pihaknya tidak lagi menunggu rekomendasi Kemendagri untuk memeriksa Hasan sebagai tersangka.
Namun demikian, Polres Bintan tetap akan menunggu sampai pelantikan Pj Wali Kota yang baru. Hal itu guna memastikan bahwa tersangka Hasan tidak lagi mejabat sebagai kepala daerah.
“Jika pejabat barunya sudah dilantik, maka Hasan langsung kami periksa. Tidak perlu menunggu surat dari Kemendagri lagi,” sebut Riky.