Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 10 Des 2022 20:45 WIB

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Bintan, Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan


					2 kurir sabu yang ditangkap di Bintan
 Foto: Dok Polres Bintan Perbesar

2 kurir sabu yang ditangkap di Bintan Foto: Dok Polres Bintan

Satreskoba Polres Bintan meringkus 2 tersangka yang menjadi kurir narkoba jenis sabu di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Keduanya yakni,  pria berinisial ES (26) dan SD (50). Saat ditangkap salah satu pelaku SD sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa menanamkan timah panas ke kaki yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, menjelaskan penangkapan kedua kurir tersebut terjadi pada 2 Desember 2022.

Kala itu, pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Kijang Kota, Bintan Timur.

“Jadi kasatreskoba dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Di situ diketahui ada dua pria yang bertransaksi sabu,” ujarnya, Sabtu (10/12).

Setelah diketahui identitas pelaku, polisi langsung menangkap keduanya. Namun demikian, salah satu pelaku SD sempat memberikan perlawanan hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan seorang anggota polisi terluka.

Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki.

“Anggota yang terluka sudah dibawa ke rumah sakit saat itu juga,” jelasnya.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita satu paket sabu dibungkus plastik. Sabu itu sempat ditelan oleh SD namun dengan sigap polisi berhasil mengeluarkan barang bukti itu dari mulut SD.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan terhadap ES beserta tempat tinggalnya dan memperoleh barang bukti berupa 2  paket diduga sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastic bening, 1 buah sendok kertas, 2 buah mancis rakitan, dan barang bukti lainnya. 2 bungkus papier a cigarettes merk Toreador, dan 1 buah gunting.

“Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara. Dari tangan mereka kita berhasil amankan narkoba jenis sabu dengan total 3 paket serta lainnya,” katanya.

Setelah diambil keterangan, diketahui ES merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, dia sudah tiga kali masuk penjara. Sehingga ini menjadi kasusnya yang keempat berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

Akibat memiliki narkoba, keduanya dijerat dengan Pasal 114, Pasal 134, Pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna mencari tau bandarnya,” sebutnya.

Tidar  menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya. Dia sangat berharap peran serta masyarakat untuk menumpas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

ADVERTISEMENT

Apabila masyarakat mendapati informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian. Baik di Polsek setempat maupun langsung ke Polres Bintan.

“Kami menjamin akan kerahasiannya. Karena pelapor dilindungi Undang – Undang,” ucapnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal