Satreskoba Polres Bintan meringkus 2 tersangka yang menjadi kurir narkoba jenis sabu di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Keduanya yakni, pria berinisial ES (26) dan SD (50). Saat ditangkap salah satu pelaku SD sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa menanamkan timah panas ke kaki yang bersangkutan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, menjelaskan penangkapan kedua kurir tersebut terjadi pada 2 Desember 2022.
Kala itu, pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Kijang Kota, Bintan Timur.
“Jadi kasatreskoba dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Di situ diketahui ada dua pria yang bertransaksi sabu,” ujarnya, Sabtu (10/12).
Setelah diketahui identitas pelaku, polisi langsung menangkap keduanya. Namun demikian, salah satu pelaku SD sempat memberikan perlawanan hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan seorang anggota polisi terluka.
Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki.
“Anggota yang terluka sudah dibawa ke rumah sakit saat itu juga,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita satu paket sabu dibungkus plastik. Sabu itu sempat ditelan oleh SD namun dengan sigap polisi berhasil mengeluarkan barang bukti itu dari mulut SD.
Selanjutnya tim melakukan pengeledahan terhadap ES beserta tempat tinggalnya dan memperoleh barang bukti berupa 2Â paket diduga sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastic bening, 1 buah sendok kertas, 2 buah mancis rakitan, dan barang bukti lainnya. 2 bungkus papier a cigarettes merk Toreador, dan 1 buah gunting.
“Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara. Dari tangan mereka kita berhasil amankan narkoba jenis sabu dengan total 3 paket serta lainnya,” katanya.
Setelah diambil keterangan, diketahui ES merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan, dia sudah tiga kali masuk penjara. Sehingga ini menjadi kasusnya yang keempat berhadapan dengan hukum.
Akibat memiliki narkoba, keduanya dijerat dengan Pasal 114, Pasal 134, Pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kasus ini masih dalam pengembangan guna mencari tau bandarnya,” sebutnya.
Tidar menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya. Dia sangat berharap peran serta masyarakat untuk menumpas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Apabila masyarakat mendapati informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian. Baik di Polsek setempat maupun langsung ke Polres Bintan.
“Kami menjamin akan kerahasiannya. Karena pelapor dilindungi Undang – Undang,” ucapnya.